Pages

Selasa, 08 Oktober 2013

Profil Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Direktorat Jenderal Pajak adalah sebuah direktorat jenderal di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.

Logo

Direktorat Jenderal Pajak memiliki Lambang atau logo yang dipergunakan sebagai simbol internal ber-"seal" CAKTI BUDDHI BHAKTI Ini diambil dari Bahasa Sansekerta yang berarti : Dengan segala kekuatan, tenaga, dan fikiran dan dengan budi yang luhur, kami berbakti kepada Negara.

Sedangkan arti secara keseluruhan : Direktorat Jenderal Pajak sebagai aparatur Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila mempunyai tugas dalam bidang Perpajakan dan dalam melaksanakan fungsinya memungut dan memasukkan pajak ke dalam Kas Negara berusaha dengan segala daya upaya agar supaya fungsi pajak baik budgeter maupun mengatur dapat terlaksana sebaik-baiknya berdasarkan Tridharma Pemajakan dengan memperhatikan tingkat conyunctuur guna mencapai masyarakat adil dan maknur, materiil dan spirituil, sesuai dengan tujuan Undang-Undang Dasar 1945.

Deskripsi Logo


  1. Perisai berbentuk segi lima : melukiskan Negara Pancasila Republik Indonesia.
  2. Sayap berkembang yang berbulu lima menunjukkan kemegahan Negara, sebagai pendorong para pegawai Direktorat Jenderal Pajak menjalankan tugasnya dengan bertujuan memelihara tetap berkembangnya sayap Negara.
  3. Bejana emas melambangkan tempat pengumpulan uang negara (fiscus).
  4. (a).Libra melukiskan keadilan. (b).Padi tujuh belas butir dan delapan kelompok bunga kapas melukiskan cita-cita kemakmuran Negara.
  5. Tiga gelombang melukiskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan Tridharma Pemajakan yaitu:

(a). meliputi seluruh subjek pajak. (b). objek pajak yang semestinya. (c). tepat pada waktunya. Gelombang diartikan bahwa fiskus mengatur dan memperlunak conyunctuur.

Untuk melihat lebih lengkap tentang Direktorat Jenderal Pajak silakan kunjungi situs resminya : http://pajak.go.id

0 komentar:

Posting Komentar